Kamis, 23 Februari 2012

PAKAIAN DAN KRITERIA-KRITERIA YANG DIBENARKAN DALAM ISLAM

Oleh : Baderut Tamam    

   Sebagaimana yang terjadi pada  dewasa ini, berbagai macam kemaksiatan telah nampak dimana-mana dan semakin terbuka, yang kebanyakan pelakunya adalah para wanita. Dalam hal ini tidak sedikit di antara mereka yang mengumbar-ngumbar auratnya di depan khalayak ramai dengan tanpa memandang rasa malu. Seperti para artis, penari, wanita malam, dan wanita-wanita lainnya yang buta atau pura-pura tidak tahu akan ajaran agama, yang mana perilakunya jauh dan menyimpang dari ajaran-ajaran agama .
    Sebagaimana yang  telah kita ketahui, Pakaian merupakan salah satu kebutuhan yang tak bisa lepas dari hidup kita. Seiring dengan perkembangan zaman, berpakaian sudah menjadi salah satu pusat perhatian dalam kemajuan globalisasi. Berbagai macam jenis pakaian telah muncul dikehidupan kita, sehingga membuat kita harus memilih dan memilah yang mana yang pantas untuk kita pakai serta tidak melanggar ajaran agama Islam.
A.    Kriteria  Pakaian Yang Di Benarkan Dalam Islam

        Islam tidak menetapkan bentuk atau warna pakaian untuk dipakai, baik ketika beribadah atau di luar ibadah. Islam hanya menetapkan bahwa pakaian itu mestilah bersih, menutup aurat, sopan dan sesuai dengan akhlak seorang Muslim.
Di dalam ajaran islam ada garis panduan tersendiri mengenai kriteria berpakaian (untuk lelaki dan  wanita), yaitu:

a.   Menutup aurat
Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari pusat hingga ke lutut. Aurat wanita  ialah seluruh anggota badannya, kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kakinya. Rasulullah saw  bersabda: "Paha itu adalah aurat." 

b.   Tidak menampakkan tubuh
Pakaian yang menampakkan aurat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Pakaian tersebut bukan saja menampakkan  warna kulit, malah boleh merangsang nafsu orang yang melihatnya. Rasulullah saw bersabda: "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu  golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan bagi memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat  mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium daripada jarak yang jauh."         
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tetapi telanjang, yaitu pakaiantipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriah terlihat seperti berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang

c.   Pakaian tidak ketat
Tujuannya adalah supaya tidak kelihatan bentuk tubuh badan.

d.  Tidak menimbulkan ria
Rasulullah saw bersabda: "Sesiapa yang melabuhkan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah  swt tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda: "Sesiapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti."

e.   Memilih warna sesuai
Contohnya warna-warna lembut termasuk putih kerana ia nampak bersih dan warna ini sangat disenangi dan sering menjadi pilihan Rasulullah saw. Baginda bersabda : "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)."

B.    Hukum Menutup Aurat Dan Dalilnya

      Dari berbagai sumber yang telah kami cari dan dari buku- buku yang telah kami baca, maka kami menyimpulkan bahwa hukum menutup aurat baik bagi lelaki maupun perempuan adalah wajib dan tiada khilaf diantara para ulama.
Adapun dalil-dalil yang mewajibkan menutup aurat, diantaranya:

a.    وقل للمؤمنات يغضضن من ابصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها، وليضربن بخمرهن على جيوبهن “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang  (biasa)  nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,”
b.    يا أيها النبى قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak   perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh     mereka,” 
     Ini merupakan hukum yang sengaja Allah perintahkan kepada kaum perempuan agar mereka menutupi perhiasan dalam tubuhnya yang dapat membuat mata laki-laki berpaling kepadanya. Semua hukum  Allah adalah hukum yang penuh dengan kasih sayang dan rahmat, tentu saja semuanya akan menunjuk kepada kebaikan.

C.    Ketentuan Hukum Dalam Hal  Berpakaian Yang Benar Menurut Ajaran Islam

1.    Hukum mengenakan baju ketat bagi wanita

    Mengenakan baju ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan menimbulkan fitnah itu haram hukumnya. Karena nabi bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَة....إلخ.
Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong… dst.
     Telah di tafsirkan makna berpakaian tapi telanjang yaitu mengenakan pakaian yang kecil yang tidak menutupi bagian-bagian yang wajib di tutupi dari aurat, dan ada penafsiran lain yaitu mereka mengenakan pakaian yang tipis sehingga  terlihat apa yang di balik pakaian tersebut. Dan ditafsirkan juga bahwasanya mereka mengenakan pakaian sempit yang menutup auratnya dari pandangan orang, akan tetapi terlihat lekuk-lekuk tubuhnya. Oleh karena itu dilarang bagi wanita mengenakan pakaian yang ketat kecuali di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, yaitu suami mereka. Maka sesungguhnya tidak ada aurat antara suami dan istri. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Dan Orang-Orang Yang Menjaga Kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun : 5-6)
Dan Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ n يَعْنِي مِنَ الْجَنَابَةِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ
Aku dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut.
Sedangkan baju ketat tidak boleh dipakai di depan mahramnya ataupun di depan wanita lain, jika pakaian itu terlalu ketat sehingga terlihat semua lekuk tubuhnya. ( Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin ) 

2.    Makna berpakaian tapi telanjang

      Makna berpakaian tapi telanjang yaitu, para wanita yang mengenakan pakaian, akan tetapi tidak menutupi auratnya. Para Ulama berpendapat bahwa diantara yang termasuk berpakaian tetapi telanjang, yaitu pakaian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Inilah yang di maksud berpakaian tapi telanjang. Seperti juga pakaian yang tebal tapi pendek, maka ini juga berpakaian tapi telanjang. Atau wanita yang mengenakan pakaian sempit/ketat yang melekat di kulit dan membentuk badannya, seakan-akan dia tidak mengenakan pakaian. Maka ini juga termasuk berpakaian tapi telanjang.

3.    Hukum mengenakan celana  bagi wanita

     Tidak boleh seorang wanita mengenakan celana di hadapan selain suaminya, karena celana itu menamakkan bentuk kaki wanita pemakainya, juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, dan bagian tubuh lainnya.  Seorang wanita di perintahkan untuk menutup seluruh badannya, dan semua yang membentuk badannya tidak boleh di perlihatkan kepada laki-laki, perempuan, atau mahram mereka kecuali suami yang telah di halalkan untuk melihat semua tubuh istrinya. Maka tak mengapa jika ia mengenakan pakaian yang tipis atau sempit di depan suami.

4.    Hukum memanjangkan pakaian karena kesombongan maupun kebiasaan

       Hukumnya haram bagi kaum laki-laki, berdasarkan sabda Nabi:
”Bagian dari kain sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki berada di dalam neraka” ( HR. Bukhari dalam Shahihnya)   
Dalam haditslain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengulang-ulang perkataan itu tiga kali. Abu Dzar berkata, "Sungguh celaka dan rugi mereka itu! siapa gerangan mereka itu, wahai Rasulullah?" Rasul bersabda: "(1)Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki). (2)Al Mannan (orang yang suka memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberian-nya). (3)Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR. Muslim)   
Kedua hadits di atas menunjukkan berlaku umum bagi orang  yan memanjangkan pakaiannya, baik karena sombong maupun bukan. Maka, kewajiban atas setiap muslim untuk menghindari memanjangkan pakaian dan hendaknya bertakwa kepada Allah SWT. dalam hal tersebut.

1 komentar:

  1. siip bermanfaat bgt, buat Muslimah lainya Khususnya bwat sya :)

    BalasHapus